Pasti banyak yang belum mengerti apa itu dana darurat meskipun sudah sering mendengarnya. Dana darurat ternyata menjadi hal yang sangat penting untuk diadakan dan dikelola dalam kehidupan keuangan kita.
Menurut seorang pakar Financial Planner, Ligwina Hananto, ibaratnya dana darurat adalah bumper sebuah mobil, bila terjadi musibah kecelakaan maka bumper itulah yang pertamakali “kena” benturan
Misalnya, jika ada keluarga yang sakit keras, artinya ada asuransi kesehatan. Tidak punya penghasilan, dipecat, atau perusahaannya bangkrut, dana darurat orang atau keluarga tersebut akan dicairkan untuk dapat memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari selama beberapa bulan ke depan.
Lalu, bagaimana sebaiknya penyimpanan dana darurat yang baik?
Ada beberapa pendapat, tapi secara rata-rata, banyak pakar Financial Planner yang menyarankan sbb:
1. Untuk yang masih lajang/tidak ada tanggungan, milikilah dana darurat sebesar 6x s/d 12x pengeluaran bulanan
2. Untuk yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, milikilah 12x s/d 24x pengeluaran bulanan
Artinya, dengan dengan memiliki dana darurat tersebut, ketika dia tidak mempunyai pekerjaan/pencari nafkah dalam keluarga mengalami musibah (cacat tetap total/sakit kritis/meninggal dunia), itu artinya berapa bulan ke depan, keluarga ini bisa hidup tanpa adanya pemasukan (income).
Penyimpanan dana darurat sendiri bisa dilakukan di asuransi, tabungan, deposito, reksadana pasar uang, atau emas.
Dipetik dari www.kontan.co.id