Manado, kawanuaplus.com – Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud akan resmi berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu 8 Oktober 2014. Kabag humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan, menurut rencana, Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe akan diserahkan Mendagri Gamawan Fauzi pada Rakornas di Boutique Hotel Jakarta Rabu 8 Oktober 2014. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822). Dalam perkembangannya kemudian dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara. Seiring dengan pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud, terdapat aspirasi masyarakat dan usul Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang menginginkan adanya perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe. Perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dilatarbelakangi oleh faktor berikut: 1. Sejarah, bahwa pada tahun 1911 Pemerintah Hindia Belanda membentuk afdeeling Sangihe dan Talaud yang dibagi menjadi dua onderafdeeling yaitu onderafdeeling Sangihe dan onderafdeeling Talaud karena wilayah Sangihe dan Talaud terdiri atas dua gugusan kepulauan yang berbeda. 2. Budaya, masyarakat Sangihe mempunyai bahasa dan budaya yang berbeda dengan masyarakat Talaud. 3. Adat istiadat, adanya pengakuan masyarakat yang berasal dari gugusan Kepulauan Sangihe yang menyebutkan identitas asal-usul mereka sebagai subetnis Sangihe yang pernah memiliki kerajaan sendiri dan adat istiadat yang berbeda dengan adat istiadat subetnis Talaud. 4. Adanya nama yang sama dan/atau hampir sama, di Provinsi Sulawesi Utara terdapat pemekaran wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi daerah otonom baru yang ditetapkan melalui Undang-undang Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara, namun kabupaten induk masih menggunakan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi sehingga menimbulkan kerancuan administrasi pemerintahan dan pengelolaan pembangunan pemerintahan. hid
Be the first to leave a comment