Jakarta, kawanuaplus.com – Mari mengenal lebih dekat empat orang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) atau Senator yang terpilih pada Pemilu 2014 dan telah dilantik pada 1 Oktober 2014. Empat senator tersebut antara lain: Maya Rumantir, Aryanthi Baramuli Putri, SH., MH., Fabian Richard Sarundajang, dan Benny Rhamdani. Maya Rumantir, lengkapnya, Maya Olivia Rumantir. Menurut data di id.wikipedia.org, dia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, 2 April 1964. Dia adalah seorang aktris, foto model, penyanyi dan politikus Indonesia. Di Ujungpandang ia mulai menyanyi dan meraih penghargaan penyanyi cilik favorit pada 1976 dan juara ke-3 Festival Pop Singer Sulawesi Selatan.[1] Setelah pindah ke Jakarta, ia bersekolah di SMA Bunda Hati Kudus. Selain itu ia pernah menjadi juara turnamen bulu tangkis junior Jakarta Barat. Pada tahun 1980 ia terpilih sebagai Queen of BASF Indonesia dan meraih penghargaan Golden Record untuk penyanyi pop tahun 1985-1986. Pada tahun 1988 ia juga meraih gelar The Best Indonesian Photo Model (1988). Setelah itu ia menjadi presiden direktur Institut Pengembangan Sumber Daya Manusia Maya Gita. Ia juga mendirikan Yayasan Maya Bhakti Pertiwi. Setelah menjalin hubungan dengan Hutomo Mandala Putra, dia sekarang menikah dengan Takala Gerald Manumpak Hutasoit. Dia lolos ke Senayan dan menjadi senator atau anggota DPD periode 2014-2019 dengan perolehan suara 206.496 suara. Aryanthi Baramuli Putri. Menurut data yang dikutip dari merdeka.com, disebutkan bahwa Aryanthi Baramuli Putri lahir di Jakarta pada 18 Oktober 1964. Dia adalah anak dari pasangan (Alm) DR. Achmad Arnold Baramuli, SH dan Prof. Albertina Nomay Baramuli Kaunang, SH. Aryanthi pernah menikah dengan Gunandar H. Djajasasmita, SH yang akhirnya meninggal dan meninggalkan 2 orang anak yang bernama Andhika Yahya dan Anissa Noor Fitri. Aryanthi, atau biasa disapa Yanthi ini menjalani pendidikan formalnya mulai dari TK Regina Pacis Jakarta (1969-1970). Pada tahun 1971-1972 dia bersekolah di International School Vilsteren Netherlands dan akhirnya pindah ke SD Sudirman dan SD Blok V Pagi Jakarta pada tahun1973-1974. Aryanthi menghabiskan masa remajanya dengan bersekolah di SMP Negeri 72 Jakarta dan SMA Negeri IV Jakarta pada tahun 1975-1981. Dia melanjutkan jenjang perkuliahan di Fakultas Hukum UKI Jakarta pada tahun 1981-1987 dan Program Magister Ilmu Hukum UKI pada tahun 2005 dengan hasil Cumlaude. Selain itu mengikuti pendidikan formal, Aryanthi juga mengikuti banyak pendidikan informal sejak tahun 1982 sampai tahun 1991. Sejak masa perkuliahan sampai sekarang Aryanthi juga aktif dalam berbagai kegiatan organisasi. Pada masa perkuliahannya, dia aktif di kampus Universitas Kristen Indonesia, Jl. Diponegoro No. 86, Jakarta, menjadi Pengurus Senat Fakultas Hukum UKI, Badan Olah Raga, Seni UKI dan Kasi III Yon II Resimen Mahasiswa (MENWA) dan Forum Diskusi Ilmiah UKI, serta Pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI). Setelah kuliah, Aryanthi tetap berkecimpung di dunia organisasi. Dia pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) Yayasan Baramuli, Jakarta, Ketua Komisi Daerah Perlindungan Anak Sulawesi Utara Ketua Umum Masyarakat Agribisnis dan Agro Industri Provinsi Sulawesi Utara Pendiri dan Ketua III Pengurus DPP ISHI (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Hukum Indonesia), Jakarta, dan lain-lain. Pada periode kedua ini, Aryanthi Baramuli Putri, S.H, M.H. memperoleh 150.181 suara pada pemilu 2014 yang lalu. Selanjutnya, Fabian Richard Sarundajang lahir di Bolaang Mongondow pada 2 Aril 1955. Dia menikahi Ike Trisia Yuniwati dan telah dikaruniai tiga orang anak. Saat ini dia berdomisili di Dendengan Dalam, Tikala, Kota Manado, Sulut. Di kancah politik, dia tercatat aktif sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI). Selain aktif di politik, Fabian juga aktif di bidang olahraga otomotif. Dia merupakan pemilik Kawanua Motor Sport. Putra ketiga Gubernur Sulut, SH Sarundajang ini berada di peringkat ketiga pada Pemilu 2014 silam, dengan perolehan suara sebanyak 127.508 suara. Sementara itu, Benny Rhamdani, politisi PDIP ini sebelumnya sempat menjadi anggota DPRD sebanyak 3 periode. Terakhir, dia menjabat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan dimasukkan sebagai anggota Komisi D DPRD Sulut. Dia menjanjikan salah satu prioritas perjuangannya sebagai senator asal Sulut adalah mewujudkan daerah otonomi baru (DOB). Benny mengungkapkan keempat anggota DPD-RI terpilih dari Sulawesi Utara telah sepakat untuk membagi tugas di masing-masing komite. Dia akan berada di Komite I. Komite tersebut membidangi antara lain otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pertanahan, tata ruang, politik, serta hukum dan hak asasi manusia. Berkaitan dengan tugas di komite tersebut, menjadi perjuangan pertama, utama dan prioritas adalah mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat Sulut. Harapan masyarakat ini sudah diperjuangkan lama dan prosesnya sedang berjalan. Harapan tersebut pemekaran daerah Provinsi Nusa Utara, Provinsi Bolaang Mongondow Raya serta tujuh kabupaten kota. Tetapi yang jangka pendek sebagimana telah direkomendasikan DPD-RI periode sebelumnya, adalah satu Provinsi yakni Bolaang Mongondow Raya dan empat kabupaten lainnya. Sementara untuk Provinsi Nusa Utara dan tiga kabuopaten kota lainnya akan menjadi perjuangan untuk diprioritaskan. Pada kompetisi menjadi anggota DPD RI 2014-2019, Benny Rhamdani memperoleh 94.646 suara. Tentang DPD Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga perwakilan yang baru dibentuk pascareformasi. Pembentukan DPD dilakukan melalui Perubahan III UUD 1945, pada November 2001. Sejak perubahan tersebut, sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari unikameral ke bikameral (dua kamar). Seluruh anggota DPD dan seluruh anggota DPR merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD RI dibagi menjadi fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, dan fungsi pengawasan pada bidang-bidang tertentu. Fungsi Legislasi DPD yaitu: 1. Dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR. 2. Ikut membahas RUU 3. Bidang terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah Fungsi Pertimbangan DPD yaitu: Memberikan pertimbangan kepada DPR. Fungsi Pengawasan DPD yaitu: 1. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. 2. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK. 3. Bidang terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) seperti Pajak, pendidikan, dan agama. hid
Be the first to leave a comment