Denda Razia KTP Di Manado Sebesar Rp50 Ribu
Manado, kawanuaplus.com - Pemerintah Kota Manado akan mendenda sebesar Rp50 ribu bagi warga yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terjaring razia atau inspeksi mendadak (sidak). Penindakan akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Hans Tinangon mengungkapkan tindakan itu akan dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2006. Dalam UU tersebut, denda yang dikenakan memang sebesar Rp50 ribu dan uang denda tersebut akan disetor ke kas negara. "Nominal denda sebesar Rp50 ribu memang terkesan kecil, tapi itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Undang-undang ini memang tidak pernah revisi dari 2006. Kalau kita nilai, denda itu tak ada efeknya," ujar Tinangon. Tinangon menjelaskan, instansinya tidak punya wewenang untuk menerapkan penindakan. Dinas Catatan Sipil Kota Manado hanya memberikan sosialisasi bahwa masyarakat harus miliki identitas KTP. ji