Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Segera Punya Nama Baru
Manado, kawanuaplus.com - Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud akan resmi berganti nama menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu 8 Oktober 2014. Kabag humas DR Jemmy Kumendong MSi selaku jubir pemprov Sulawesi Utara (Sulut) menjelaskan, menurut rencana, Peraturan Pemerintah (PP) tentang perubahan nama Kabupaten Kepulauan Sangihe akan diserahkan Mendagri Gamawan Fauzi pada Rakornas di Boutique Hotel Jakarta Rabu 8 Oktober 2014. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822). Dalam perkembangannya kemudian dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud di Provinsi Sulawesi Utara. Seiring dengan pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud, terdapat aspirasi masyarakat dan usul Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang menginginkan adanya perubahan nama Kabupaten […]